PEMBENTUKAN PANTARLIH / PPDP PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI TAHUN 2024
ARGOSARI 13 Juni 2024 09:00:19 WIB
Argosari, 13-06-2024. Dalam rangka pembentukan Calon Petugas Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul melalui Panitia Pemungutan Suara Argosari mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi Pantarlih dengan ketentuan sebagai berikut:
Persyaratan Pantarlih:
- a. Warga Negara Indonesia;
- b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
- c. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
- d. berdomisili dalam wilayah kerja;
- e. mampu secara jasmani dan rohani; dan
- f. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
Kelengkapan Dokumen Persyaratan:
- Surat pendaftaran sebagai calon Pantarlih;
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk untuk persyaratan huruf a dan huruf b;
- Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir untuk persyaratan huruf f;
- Surat pernyataan untuk persyaratan huruf c dan e, merupakan satu dokumen surat pernyataan sebagaimana tercantum dalam Lampiran;
- Surat keterangan sehat jasmani untuk persyaratan huruf e yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol atau pernyataan sehat secara jasmani;
- Daftar Riwayat Hidup sebagaimana tercantum dalam Lampiran;
- Pas Foto Berwarna 4x6;
- surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon Pantarlih yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun;*) dan
- surat pernyataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon Pantarlih digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon Pantarlih yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.**)
*) hanya bagi calon Pantarlih yang pernah menjadi anggota partai politik.
**) hanya bagi calon Pantarlih yang namanya terdaftar sebagai anggota partai politik tanpa sepengatahuan yang bersangkutan.
Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 tidak dipungut biaya dan apabila kemudian ditemukan adanya pungutan, masyarakat dapat melaporkan kepada KPU Kabupaten Bantul.
Kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada PPS Kalurahan Argosari Kapanewon Sedayu paling lambat tanggal 19 Juni 2024 secara langsung ke PPS Kalurahan Argosari
Alamat : Kantor Sekretariat PPS Argosari
Kontak : 083176490144 / Aprilia Eni
***) lampiran bisa diunduh di tautan berikut: https://s.id/BerkasPendaftaranPantarlihAS
****) silahkan isi link pendaftaran di tautan berikut: https://s.id/FormPendaftaranPantarlihAS
Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui. (skr)
Komentar atas PEMBENTUKAN PANTARLIH / PPDP PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI TAHUN 2024
Formulir Penulisan Komentar
Papan IKLAN
Tautan
Produk Lokal Argosari

soundtrack
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
