SYARAT DAN CARA MEMBUAT KTP ANAK / KIA ( Kartu Identitas Anak )
ARGOSARI 14 September 2017 20:42:40 WIB
Argosari info.- Bapak/ibu yg punya anak/cucu/saudara yg berumur 1-17 tahun wajib mengurus KIA atau Kartu Identitas Anak karena fungsi kartu ini serupa dengan KTP.
Syaratnya
1. akta lahir asli + foto copy
2. KK orang tua
3. KTP ayah + ibu asli dan foto copy
4. Foto 3x4 (umur 5 tahun k bawah tdk perlu)
Perlu diketahui bahwa sekarang sudah ada yang menerapkan untuk pendaftaran sekolah dan seluruh keperluan yg menyangkut kependudukan sekarang perlu melampirkan KIA.
Monggo yg belum mengurus bisa langsung ke Kantor DISDUKCAPIL.
Tidak perlu pengantar RT/RW
Nb: yg melakukan pelaporan/pengurusan yaitu orang tua kandung.
http://www.kemendagri.go.id/news/2016/02/12/syarat-dan-cara-membuat-ktp-anak diurus langsung ke dispendukcapil
Semoga bermanfaat. (adm.skr)
Komentar atas SYARAT DAN CARA MEMBUAT KTP ANAK / KIA ( Kartu Identitas Anak )
@arif... bikin surat kehilangan dari Desa-Polsek... trus minta cetak di Disdukcapil
Assalamuallaikum,sy cuma comment sedikit ttg pembuatan KIA dikelurahan susukan jaktim ko pelayanan masyarakat sprti ini hanya diberlakukan hanya sehari saja yaa...sedangkan masyarakt satu kelurahan aj khan byk ko kuotany hanya 300org,yaa plg ga seminggu khan byk ortunya yg bekerja...terimakasih
Bagaimana kalo akta kelahiran salah satu anak hanya tersedia foto kopinya sementara aslinya tidak ada?
Formulir Penulisan Komentar
Papan IKLAN
Tautan
Produk Lokal Argosari
soundtrack
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License