Kunjungan Lapangan Audit Dana Desa Argosari Tahun 2019 oleh Tim Inspektorat Kabupaten Bantul

ARGOSARI 24 Januari 2020 22:38:00 WIB

Argosari,         Anggaran Dana Desa Pemerintah Desa Argosari mendapat giliran pemeriksaan dan pengecekan langsung hasil pengerjaan proyek desa oleh Inspektorat Kabupaten Bantul Jumat, 24 Januari 2020 .

 Hal itu dilakukan untuk melihat pertanggungjawaban penggunaan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD). Pengecekan meliputi kelengkapan dokumen  administrasi desa dan bukti fisik dari alokasi dana desa.

 Perlu kita ketahui bahwa  Inspektorat adalah aparat pengawasan intern pemerintah daerah, yang terdiri dari Inspektorat Provinsi dan Kabupaten/Kota. Tugas pokok Inspektorat adalah sebagai pengawas terhadap kegiatan kegiatan yang ada di tingkat daerah maupun desa dan pembinaan agar pelaksana-pelaksana kegiatan dapat melaksanakan kegiatannya sesuai dengan prosedur serta menjamin mutu dari kegiatan-kegiatan tersebut.

Ibu Sri Wahyuningsih selaku pengendali teknis Inspektorat Bantul, mengatakan bahwa pemeriksaan dan pengecekan sudah menjadi agenda dan tugas rutin Inspektorat. Selanjutnya dalam melaksanakan tugasnya Inspektorat memiliki motto yaitu  menjadi Inspektorat yang “migunani” bukan yang “medeni”. Dalam arti bahwa Inspektorat akan membimbing desa-desa dalam melaksanakan pelaporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa. Pemeriksaan dibagi menjadi 2 yaitu pemeriksaan administrasi di kecamatan dan dipadukan dengan pemeriksaan fisik di lapangan.

"Bentuk pemantauan secara langsung dengan melihat hasil pengerjaan pembangunan seperti jalan dan sarana umum MCK serta mengunjungi TK dan PAUD se Argosari yang telah menerima bantuan APE," ujarnya.

"Butuh fakta lengkap dengan meminta keterangan saksi dan melihat langsung hasil pengerjaan bangunan. Jadi butuh waktu banyak. Kalau diberi batas waktu semisal satu atau dua hari saja maka tidak cukup dan hasilnya tidak maksimal," lanjutnya.

Hasil evaluasi akan berbentuk penilaian sudah terlaksana dengan baik, sedang atau masih dibawah standar. Dari rangkaian kunjungan tim ke desa mungkin ada yang perlu perbaikan administrasi, perbaikan pekerjaan fisik atau kekurangan lainnya. Terhadap berbagai kekurangan tersebut Inspektorat akan mengeluarkan rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh perangkat desa dalam waktu yang ditentukan.

Dana desa dan ADD yang digunakan desa sepenuhnya harus digunakan untuk kepentingan masyarakat. Desa dilarang melakukan penyimpangan sekecil apapun dana tersebut karena sudah ada ketetapan aturannya. Bila ada temuan menyangkut penggunaan anggaran dan tidak tepat sasaran atau di luar prosedur, penanggungjawab harus mengembalikan dana ke kas desa.

Untuk LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) Desa Argosari, Kecamatan Sedayu yang baru saja dikunjungi oleh pihak Inspektorat akan menerima laporan resminya dalam beberapa waktu kedepan. Hasil pemeriksaan pada hari ini akan dilaporkan ke Inspektur, nanti beliau yang berwenang untuk mengumumkan hasil pemeriksaan Dana Desa tersebut. (tiff,dfs)

 

Komentar atas Kunjungan Lapangan Audit Dana Desa Argosari Tahun 2019 oleh Tim Inspektorat Kabupaten Bantul

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Papan IKLAN

Produk Lokal Argosari

soundtrack

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License