Rapat Koordinasi Ketua RT se-Desa Argosari, Lurah Desa Argosari Ingatkan Permendagri No 5 Th 2007

22 Januari 2020 12:49:21 WIB

Pemerintahan Desa Argosari melaksanakan rapat koordinasi dan pembagian seragam RT se-Desa Argosari, Selasa (21/01/2020).

Rapat koordinasi dan pembagian seragam RT se-Desa Argosari dihadiri oleh 60 Ketua RT dari 13 Padukuhan yang ada di Desa Argosari. Menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan.

Acara Pembagian Seragam RT Desa Argosari dilaksanakan pada hari Selasa, 21 Januari 2020 Pukul 19.30 WIB bertempat di Aula Balai Desa Argosari dan dihadiri oleh Bapak Drs. Hidayaturrachman selaku Lurah Desa Argosari, Bapak Sidiq Purwanto selaku Kaur Perencanaan, Bapak Fauzan selaku Kaur Keuangan, dan Ibu Arif Fatimah selaku Kasi Pemerintahan.

Turut hadir dalam kesempatan ini yaitu Bapak dan Ibu Ketua RT se-Desa Argosari beserta Pamong Desa Argosari lainnya.

Kepala Desa Argosari, Drs. Hidayaturrachman dalam sambutannya mengucapkan banyak terimakasih atas kehadiran Bapak dan Ibu Ketua RT se-Desa Argosari yang telah bersedia hadir dalam acara rapat koordinasi dan pembagian seragam RT.

Selanjutnya, terdapat poin-point penting sebagai rencana tindak lanjut yang disampaikan oleh Kepala Desa Argosari diantaranya :

  1. Pembentukan Paguyuban
  2. Rencana Pelantikan RT
  3. Pembuatan SK Ketua RT
  4. Penentuan jadwal rutin pertemuan RT

Dalam kesempatan ini, Ibu Arif Fatimah selaku Kasi Pemerintahan mengingatkan bahwa akan dilangsungkan Pelantikan Ketua RT dalam waktu dekat dan bersedia membuatkan SK bagi Ketua RT se-Desa Argosari.

“Pelantikan Ketua RT Desa Argosari akan dilangsungkan pada Bulan Maret, pakaian yang dipakai pada acara pelantikan yaitu Seragam Ketua RT.” Ujar Kasi Pemerintahan.

Selanjutnya, penegasan terkait fasilitas hukum oleh Kepala Desa Argosari yang mengikat segala bentuk regulasi Lembaga Kemasyarakatan dalam Pemendagri No 5 Tahun 2007. Isi dari fasilitas hukum tersebut berupa regulasi kepengurusan terdapat pada Pasal 20 ayat 1 sampai dengan ayat 4 yang berbunyi :

Pasal 20

  1. Pengurus Lembaga Kemasyarakatan terdiri dari :
  2. Ketua;
  3. Sekretaris;
  4. Bendahara; dan
  5. Bidang-bidang sesuai kebutuhan.
  6. Pengurus Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh merangkap jabatan pada Lembaga Kemasyarakatan lainnya dan bukan merupakan anggota salah satu partai politik.
  7. Masa bhakti pengurus Lembaga Kemasyarakatan di desa selama 5 (lima) tahun terhitung sejak pengangkatan dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya.
  8. Masa bhakti pengurus Lembaga Kemasyarakatan di kelurahan selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak pengangkatan dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya.

“Lembaga kemasyarakatan tingkat RT dengan masa jabatan 5 tahun untuk 3 periode. Sedangkan untuk pengurus lembaga kemasyrakatan tidak boleh merangkap jabatan pada lembaga kemasyarakatan lainnya dan tidak boleh menjadi anggota salah satu partai politik.” Ujar Kades

"Apabila ada Ketua RT yang ingin resign karena terdapat kerjaan diluar kelembagaan masyarakat Desa Argosari dipersilahkan dengan catatan mengundurkan diri sebelum acara pelantikan pada Bulan Maret.” Lanjut Kasi Pemerintahan

Harapan besar Pemerintah Desa Argosari kepada Ketua RT se-Desa Argosari yaitu dapat menjaga tali silaturahmi, berkoordinasi yang baik dalam memberikan pelayanan ke masyarakat, dan bekerjasama membangun Desa Argosari agar lebih baik lagi kedepannya.(dfs)

Dokumen Lampiran : Rapat Koordinasi Bersama Ketua Rt Desa Argosari, Lurah Desa Argosari Ingatkan Pemendagri No 5 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan


Komentar atas Rapat Koordinasi Ketua RT se-Desa Argosari, Lurah Desa Argosari Ingatkan Permendagri No 5 Th 2007

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Papan IKLAN

Produk Lokal Argosari

soundtrack

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License