PEMBAGIAN SPPT PBB P2 DESA ARGOSARI TAHUN 2020

22 Januari 2020 08:35:38 WIB

Pemerintahan Desa Argosari melaksanakan pembagian SPPT PBB P2 Desa Argosari Tahun 2020, Senin (20/01/2020)

Pembagian SPPT PBB P2 Desa Argosari Tahun 2020 telah didistribusikan ke 13 Padukuhan dengan jumlah SPPT sebanyak 7.046 lembar dengan jumlah blok sebanyak 21 blok.  Pembagian SPPT dilaksanakan di pertengahan bulan Januari dimana batas  pembagian SPPT kepada Wajib Pajak adalah tanggal 28 Februari 2020. Kewajiban bayar pajak sesuai dengan  Undang-Undang No 12 Tahun 1985 Tentang Pajak Bumi & Bangunan. Sedangkan, yang dimaksud dengan SPPT PBB P2 merupakan kepanjangan dari Surat Pemberian Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan.

Acara Pembagian SPPT PBB P2 Desa Argosari Tahun 2020 dilaksanakan pada hari Senin, 20 Januari 2020 pukul 09.00 WIB mengambil tempat di Aula Balai Desa Argosari dan dihadiri oleh Lurah Desa Argosari, Kaur Keuangan Desa Argosari, Kasi Pemerintahan Desa Argosari, Bapak/Ibu Dukuh Desa Argosari, Staf Desa Argosari  dan Koordinator Pendapatan Kecamatan Sedayu.

Tampak hadir dalam kesempatan ini yaitu, Bapak Sardjiman selaku Koordinator Pendapatan Kecamatan Sedayu, seluruh Dukuh dari 13 Padukuhan Desa Argosari, dan Pamong Desa Argosari.

Kepala Desa Argosari Drs. Hidayaturachman dalam sambutannya mengucapkan banyak terimakasih atas kehadiran Koordinator Pendapatan Kecamatan Sedayu dan mengapresiasi atas antusias Kepala Dukuh di Desa Argosari dalam menggalakkan pembayaran wajib pajak tepat pada waktunya.

“Dalam kesempatan ini, kami selaku Pemerintah Desa Argosari siap mensukseskan kewajiban pembayaran pajak agar tepat pada waktunya” ujar Kades.

Selanjutnya terdapat poin-poin penting yang disampaikan Bapak Sardjiman selaku Koordinator Pendapatan Kecamatan Sedayu terkait SPPT PBB P2 Tahun 2020 diantaranya:

  1. Ucapan terimaksih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Desa Argosari atas antusiasnya dalam menggalakan kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan.
  2. Terdapat perbedaan SPPT PBB P2 tahun ini dengan SPPT PBB P2 tahun lalu yaitu pada percepatan pelayanan dengan model barcode.
  3. Pengembalian SPPT pajak Tower, PLN, dan Pertamina ke Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bantul paling lambat Bulan Maret.
  4. Pembagian SPPT ke wajib pajak paling lambat pada tanggal 28 Februari 2020.
  5. Reward untuk Bapak/Ibu Dukuh yang memiliki semangat tinggi dalam mengurus Pajak Bumi dan Bangunan.
  6. Perubahan atau mutasi seperti beda nama, salah penulisan maupun kesalahan lainnya pada SPPT dapat dikembalikan ke Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bantul maksimal pada bulan Maret.
  7. Pengajuan atau pengurangan kas atau pelungguh Desa Argosari maksimal Bulan Mei.
  8. Undian utama sepeda motor Kecamatan Sedayu pada bulan Juli dengan syarat pengikutan undian dengan membawa SPPT yang lunas pada Bulan Juni.
  9. Posko PBB akan dilaksanakan mengikuti jadwal Desa Argosari.

Dengan begitu, harapan besar bagi Desa Argosari yaitu dapat menjadi contoh bagi desa lainnya dalam ketepatan membayar pajak PBB. Selanjutnya, tim pengurus PBB diharapkan agar tetap menjaga kekompakkan dan solidaritasnya untuk menjaga ketepatan dalam membayar pajak khususnya masyarakat Desa Argosari.

Komentar atas PEMBAGIAN SPPT PBB P2 DESA ARGOSARI TAHUN 2020

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Papan IKLAN

Produk Lokal Argosari

soundtrack

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License