PERSYARATAN LAPORAN ATAU PEMBUATAN AKTA KEMATIAN
ARGOSARI 07 September 2017 09:09:12 WIB
Untuk Laporan atau Permohonan Pembuatan Akta Kematian dengan membawa Persyaratan sebagai berikut:
1. Surat Kematian dari Dokter
2. Foto Copy KTP yang Meninggal
3. Foto Copy C1/Kartu Keluarga
4. Foto Copy Surat Nikah (bagi yang sudah menikah)
5. Foto Copi KTP Pemohon
6. Foto Copy KTP 2 Orang Saksi
7. Surat Pengantar dari RT/RW/Dukuh Setempat
Pemohon datang ke Kantor Kelurahan/Desa dengan membawa berkas persyaratan tersebut di atas, kemudian nanti akan diproses oleh Petugas SIAK dan dibuatkan Surat Pengantar untuk dibawa ke Kantor DISDUKCAPIL untuk permohonan pembuatan Akta Kelahiran.
Komentar atas PERSYARATAN LAPORAN ATAU PEMBUATAN AKTA KEMATIAN
Formulir Penulisan Komentar
Papan IKLAN
Tautan
Produk Lokal Argosari
soundtrack
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- ACARA SOSIALISASI PENGISIAN LOWONGAN PAMONG KALURAHAN ARGOSARI
- Sosialisasi Padat Karya Padukuhan Tonalan RT 31 Cor Blok Jalan dari Disnakertrans Kab. Bantul
- Pertemuan Rutin PPKBD dan Sub PPKBD Kalurahan Argosari
- PENDAMPINGAN PENGISIAN BORANG PROKLIM PADUKUHAN TONALAN TAHUN 2025
- LATIHAN KARAWITAN
- SOSIALISASI KEGIATAN PADAT KARYA INFRASTRUKTUR APBD TH 2025
- EVALUASI PPS PADA PILKADA 2024 DENGAN PEMKAL ARGOSARI DAN DUKUH
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License