PENGAJUAN PEMBUATAN E KTP
ARGOSARI 04 September 2017 08:46:45 WIB
Pasal 15 |
|
(1) |
Penerbitan KTP baru bagi penduduk Warga Negara Indonesia, dilakukan setelah memenuhi syarat berupa: |
(2) |
Penerbitan KTP baru bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap, dilakukan setelah memenuhi syarat berupa: |
|
|
(1) |
Penerbitan KTP karena hilang atau rusak bagi penduduk Warga Negara Indonesia atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap, dilakukan setelah memenuhi syarat berupa: |
(2) |
Penerbitan KTP karena pindah datang bagi penduduk Warga Negara Indonesia atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap, dilakukan setelah memenuhi syarat berupa: |
(3) |
Penerbitan KTP karena perpanjangan bagi penduduk Warga Negara Indonesia atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap, dilakukan setelah memenuhi syarat berupa: |
(4) |
Penerbitan KTP karena adanya perubahan data bagi penduduk Warga Negara Indonesia atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap, dilakukan setelah memenuhi syarat berupa: |
|
|
(1) |
Penduduk Warga Negara Indonesia wajib melapor kepada Kepala desa/lurah dengan menyerahkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 16. |
(2) |
Proses penerbitan KTP di Desa/Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan tata cara: |
(3) |
Proses penerbitan KTP di Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, dilakukan dengan tata cara: |
(4) |
Penerbitan KTP di Instansi Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, dilakukan dengan tata cara: |
|
|
(1) |
Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap wajib melapor kepada Instansi Pelaksana dengan membawa persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dan Pasal 16. |
(2) |
Instansi Pelaksana memproses Penerbitan KTP Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan tata cara : |
|
|
|
Dalam hal KTP diterbitkan karena perpanjangan, KTP lama ditarik oleh Instansi Pelaksana yang menerbitkannya. |
|
|
(1) |
Dalam KTP dimuat pas photo berwarna dari penduduk yang bersangkutan, dengan ketentuan : |
(2) |
Pas photo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berukuran 2 x 3 cm dengan ketentuan 70% tampak wajah dan dapat menggunakan jilbab. |
Komentar atas PENGAJUAN PEMBUATAN E KTP
Formulir Penulisan Komentar
Papan IKLAN
Tautan
Produk Lokal Argosari
soundtrack
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- ACARA SOSIALISASI PENGISIAN LOWONGAN PAMONG KALURAHAN ARGOSARI
- Sosialisasi Padat Karya Padukuhan Tonalan RT 31 Cor Blok Jalan dari Disnakertrans Kab. Bantul
- Pertemuan Rutin PPKBD dan Sub PPKBD Kalurahan Argosari
- PENDAMPINGAN PENGISIAN BORANG PROKLIM PADUKUHAN TONALAN TAHUN 2025
- LATIHAN KARAWITAN
- SOSIALISASI KEGIATAN PADAT KARYA INFRASTRUKTUR APBD TH 2025
- EVALUASI PPS PADA PILKADA 2024 DENGAN PEMKAL ARGOSARI DAN DUKUH
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License